Abstrak.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato menggelar Pertemuan Koordinasi Tim Pembina Posyandu yang membahas pengelolaan Pustu dan Posyandu dalam rangka mendukung transformasi layanan primer.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kafe Oma itu resmi dibuka oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Rabu (3/12/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau; Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny. Risnawati Adam Ali; Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Pohuwato, Suriyati Datau R. Abdjul; serta para pimpinan OPD.
Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo dan Dinas PMD Provinsi Gorontalo juga hadir memberikan materi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan itu. Ia menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan dapat berjalan optimal.
“Kita perlu membangun kolaborasi yang kuat antar-sektor. Enam SPM ini harus benar-benar kita jalankan dan dievaluasi secara berkala. Saya berharap kegiatan ini dapat terus disosialisasikan agar masyarakat memahami pentingnya layanan Posyandu,” tegas Iwan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemanfaatan Posyandu secara rutin dapat menekan kebutuhan program pemeriksaan kesehatan gratis karena layanan dasar tersedia setiap bulan.
“Di Posyandu semuanya sudah diperiksa secara rutin. Ini langkah strategis untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Iwan berharap pertemuan koordinasi ini dapat menjadi momentum memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat, sekaligus meningkatkan kapasitas desa dalam mendukung transformasi layanan primer di Pohuwato.
Ia hadir mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbunga, yang sedang melaksanakan tugas luar daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, dalam laporan kegiatan menjelaskan bahwa penguatan kapasitas Posyandu kini merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri No. 13 Tahun 2024, yang menempatkan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa.
Fidi menuturkan, Posyandu kini memiliki enam standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi.
“Sejak awal, Posyandu adalah milik desa dengan tiga layanan dasar: kesehatan, pendidikan, dan pengembangan ekonomi masyarakat. Melalui transformasi layanan primer, sektor kesehatan telah menetapkan pendekatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.























