Abstrak.id – Sejumlah investor dan masyarakat mengaku terkesan dengan respon cepat Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menangani keluhan mereka.
Hal itu bermula ketika para investor mendatangi kediaman Wali Kota Kotamobagu dengan membawa surat petisi yang ditandatangani oleh para investor dan masyarakat.
Pertemuan itu turut melibatkan Wakil Wali Kota Kotamobagu di rumah pribadinya. Dalam penyambutan tersebut, investor menyampaikan keluhan terkait permasalahan infrastruktur yang menghambat aktivitas usaha mereka.
Tidak menunggu lama, keluhan tersebut langsung direspons oleh Wali Kota bersama Dinas PUPR Kota Kotamobagu. Hanya dua hari setelah pertemuan, pihak pemerintah melakukan tindak lanjut di lapangan, meskipun sempat menghadapi kendala karena adanya oknum yang menutup gorong-gorong di lokasi yang dikeluhkan.
Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berdampak besar terhadap kelancaran infrastruktur publik yang menjadi kebutuhan vital bagi dunia usaha.
Penyumbatan gorong-gorong berpotensi memicu banjir, merusak lingkungan, dan menghambat mobilitas yang dibutuhkan untuk mendukung ekspansi investasi di wilayah tersebut.
Secara hukum, tindakan menutup saluran gorong-gorong melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. Pasal ini menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Dalam konteks ini, penyumbatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hambatan aktivitas ekonomi dapat berujung pada tuntutan ganti rugi, bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
“Infrastruktur yang baik merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum memutuskan menanamkan modal. Gangguan terhadap fasilitas publik dapat menurunkan minat investasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar salah satu perwakilan investor kepada awak media ini via telepon, Selasa (11/08/25).
Menurutnya, kepastian hukum adalah syarat mutlak. “Kami ingin memastikan bahwa kontrak bisnis ditegakkan, hak kepemilikan dilindungi, dan tersedia sistem peradilan yang adil untuk menyelesaikan sengketa,” lanjutnya.
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, khususnya terhadap investor yang berencana menanamkan modal di Kota Kotamobagu.
“Sebab setiap investasi yang masuk akan memberikan dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.