Indeks

Pengedar Obat Terlarang di Tambang Pohuwato Diringkus Polisi

Abstrak.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengamankan salah seorang warga Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, inisial IB (27) yang diduga mengedarkan 10 ribu butir obat terlarang jenis Ifarsyl di wilayah Pertambangan Pohuwato.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Abstrak.id, IB ditangkap Satresnarkoba saat hendak menjemput ribuan obat tersebut di salah satu jasa pengiriman, di Kecamatan Buntulia, Kamis (2/2/2023), sekitar pukul 08.00 wita pagi.

“Jadi penangkapan ini berawal dari informasi warga, kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM selaku penyedia jasa pengiriman tersebut. Setelah mendapatkan informasi, kita Satresnarkoba segera melakukan penangkapan terhadap IB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, SH.

Iptu Renly menjelaskan, bahwa Ifarsyl ini  merupakan jenis obat untuk meredakan flu dan batuk. Namun bila dikonsumsi dalam jumlah yang banyak akan menimbulkan efek halusinasi.

“Ifarsyl itu adalah obat flu dan batuk, namun ketika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dalam sekali minum, maka akan menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan IB, obat tersebut akan diedarkan di wilayah Pertambangan dan Sekolah di Kabupaten Pohuwato dengan harga yang variatif, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per strip. Sementara modal yang dikeluarkan IB adalah Rp7.500 per strip.

“Pelaku dikenakan pasal 196 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).