Abstrak.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pleno ini bersamaan dengan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja bersama jajaran komisioner dan sekretariat ini berlangsung di Kantor Kecamatan Kaidipang, Jumat, 12 Mei 2023.
Berdasarkan Pleno yang diselenggarakan bersama PPK se-Kabupaten Bolmut dan sejumlah stakeholder terkait ini, ditetapkan bahwa DPSHP berjumlah 63.229.

Masing-masing terdiri dari 32.124 laki-laki dan 31.105 perempuan. Jumlah DPSHP ini tersebar pada 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja mengucapkan terima kasih kepada PPK dan PPS yang telah bekerja keras dalam merampungkan data pemilih di pesta demokrasi tahun 2024.
“Terima kasih untuk teman-teman dan bapak ibu sekalian. Terima kasih juga kepada semua stakeholder terkait,” katanya.

Djunaidi berharap kerja-kerja PPS dan PPK, khususunya dalam merampungkan data pemilih agar ke depannya dapat terus dimaksimalkan guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
“Ke depan ini, untuk data pemilih, masih ada lagi beberapa tahapan yang akan kita lewati. Oleh karena itu, tetap jaga kesehatan serta kekompakan dan mari sama kita sukseskan Pemilu Tahun 2024,” tutur Djunaidi.

Sementara itu, Anggota KPU Bolmut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Irfan F. Awumbas menyampaikan penetapan DPSHP ini telah dilakukan secara berjenjang.
“Jadi, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, sampai dengan hari ini, bersama Bawaslu, serta stakeholder terkait, kita laksanakan di tingkat Kabupaten,” tuturnya.

Irfan menjelaskan perampungan data pemilih ini sangatlah penting dalam pemilu. Sebab, pemilih merupakan subjek utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Berkaitan dengan data, Irfan mengungkapkan jumlah pemilih pada DPSHP ini mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Penyebab dari pengurangan data ini karena ada pemilih yang meninggal dunia, kemudian ada yang berpindah domisili, dan lain sebagainnya,” imbuhnya.

Irfan menyampaikan setelah penetapan pleno, DPSHP ini akan disebarluaskan. Oleh karena itu, dapat dipantau oleh publik dan masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
“Jadi, sudah disediakan kanal resmi online untuk mengecek daftar pemilih pada pemilu 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id. Jika merasa diri atau keluarga kita belum terdaftar sebagai pemilih, mari laporkan ke PPS, PPK, atau KPU,” ungkapnya.

Irfan menjelaskan, setelah DPSHP ini, perampungan data dan perbaikan akan dilakukan dalam DPSHP Akhir sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Irfan mengungkapkan terdaftarnya masyarakat dalam DPT adalah bukti dan jaminan dari pemerintah terhadap hak konstitusi warga negara.
“Sebab, berdasarkan jumlah DPT yang telah direkapitulasi dari tingkat bawah sampai kemudian direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI, ini akan menjadi dasar pencetakan surat suara dan ditambah dua persen dari jumlah DPT sebagai cadangan,” pungkasnya.
(Aden/Abstrak)






