Abstrak.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango (Bonebol) berhasil mengamankan dua pelaku penadah barang curian jenis obat Pestisida, di Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Ahad (17/7/2022), sekitar Pukul 23.30 Wita.
Dua pelaku penadah barang curian tersebut masing-masing berinisial DR (44), dan YR (50). Penangkapan keduanya bermula dari tertangkapnya para pelaku pencurian yang sebelumnya telah diamankan oleh team Jatanras Polrestabes Makassar.
Dimana pelaku A.Cs diduga menjual barang hasil curian berupa bahan pertanian jenis obat Pestisida yang di laporkan telah hilang dari Toko Pertanian yang berada di Desa Dutohe Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal (Watawatanga) Satreskrim Polres Bonebol langsung menuju rumah DR yang berada di Desa Mootilango, Kecamatan Telaga, Gorontalo serta mengamankan terduga pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan, barang curian tersebut berhasil kita amankan di kediaman pelaku DR,” ungkap Kasat Reskrim, Polres Bone Bolango, Iptu Mohamad Ariyanto, S.Tr.k.
Dari hasil interogasi, DR mengakui bahwa barang curian itu diperolehnya dari A.Cs, karena saat itu DR tidak mempunyai uang. Ia menghubungi YR (50) yang tinggal di Desa Mootilango dengannya, semua barang curian tersebut dibeli YR dengan harga Rp. 11.180.000.
“Dari hasil penjualan itu, DR mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 2.250.000 dan sisanya diberikan kepada A. Cs,” tutur Iptu Muhamad Ariyanto.
Iptu Muhamad mengatakan, setelah mendapat informasi dari DR, tim kembali mengamankan pelaku YR di rumahnya beserta barang bukti yang siap di jual kepada para petani.
“Pelaku A.Cs ini sudah beberapa kali menjual hasil barang curian kepada DR, dimana mereka merupakan kawan lama. A.Cs ini juga sering melakukan aksinya di konter Handphone yang berada wilayah Kota Gorontalo dan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato,” katanya.
“Kedua pelaku DR dan YR bersama barang bukti berupa 29 Jenis bahan pertanian jenis obat Pestisida telah di amankan di Mapolres Bone Bolango, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara A.Cs telah dilakukan penjemputan oleh team gabungan Resmob jajaran Polda Gorontalo,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).