Abstrak.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FH (22) yang nekat mencuri Handphone milik temannya MA.
Berdasarkan informasi dihimpun Abstrak.id, FH melakukan pencurian sebuah handphone milik temannya MA yang bermerek Vivo V25e itu pada 20 Desember 2023 lalu.
Kronologi kejadian tersebut, berawal saat MA hendak mau mengantarkan FA untuk pulang ke rumah. Sebelum pulang, MA sengaja masih menaruh handphone miliknya di atas dashboard motor dan lupa untuk mengambilnya.
Setelah tiba di rumah, MA menemukan handphonenya sudah tidak lagi berada di atas dashboard motor tersebut. Saat itu, MA langsung menghubungi FH dengan maksud menanyakan keberadaan handphone miliknya tersebut.
“Pelaku FH menjawab bahwa dirinya tidak melihat handphone milik MA tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Faisal A.A.Harianja, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, kata Faisal, pihaknya telah berhasil mengungkap keberadaan handphone milik MA dengan menggunakan data nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).
“Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh melalui nomor IMEI Handphone, diketahui identitas yang menguasai HP tersebut adalah FH, dengan nomor telephone 0822-9698-XXXX yang terpasang aktif pada perangkat HP milik korban MA, yakni VIVO V25e,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan itu, pihak Satreskrim Polres Pohuwato berhasil menangkap FH di salah satu kos-kosan Rahmatia, di Desa Marisa Utara, kecamatan Marisa, Pohuwato, Senin (18/3/2024).
“Untuk pelaku terancam pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Faisal. (Ramlan/Abstrak).