Beranda / Peristiwa / Hukum dan Kriminal / Polsek Kota Utara Amankan Seorang Remaja Pelaku Penganiayaan

Polsek Kota Utara Amankan Seorang Remaja Pelaku Penganiayaan

Abstrak.id – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya yakni NK (21), warga Desa Hoyalo Oile, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

Kejadian tersebut terjadi pada 3 April 2022 di kos kosan yang ada di Kelurahan Wongkaditi Timur Kecamatan Kota Utara.

Terduga pelaku dengan identitas RI Alias Rendy (19), warga Kelurahan Kairagi Weru,  Kecamatan Tikala, Kota Manado itu diamankan di salah satu kos yang ada di Kelurahan Dembe II, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa (20/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolsek Kota Utara, Iptu Ricky P.Parmo, S.HI membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dimana pengungkapan kasus ini butuh waktu lama sekitar hampir tiga bulan. Pasalnya, tersangka langsung menghilang pasca kejadian.

“RI setelah melakukan penganiayaan terhadap NK langsung menghilang namun hanya di seputaran Kota Gorontalo. Ia selalu berpindah pindah tempat tinggal,” kata Iptu Ricky.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi,  penganiayaan terjadi saat korban berada di Kos, saat itu pelaku mendatangi korban dan sempat adu mulut, lalu pelaku RI mengeluarkan pisau badi dan mengarahkan ke korban NK sehingga korban mengalami luka sayatan di bahu kiri dan lengan kanan.

“Jadi korban dan pelaku memang saling mengenal dimana mereka pernah menjalin hubungan pacaran. Kemudian untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kota Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Ricky. (Ramlan/Abstrak).

Tag: