Abstrak.id – Manajemen PT Loka Indah Lestari (LIL) baru-baru ini melaksanakan penertiban terhadap praktik ilegal logging di wilayah Pos KM 23, Kecamatan Popayato, yang merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk melindungi kelestarian lingkungan sekitar.
Penertiban yang dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 15.30 WITA ini mendapat perhatian signifikan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha kayu ilegal yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap hutan yang menjadi sumber daya alam yang vital bagi lingkungan di sekitar area operasi mereka.
Dengan adanya penertiban ini, PT LIL berharap dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan illegal logging yang telah merusak ekosistem hutan di wilayah tersebut.
Namun, penertiban yang dilakukan oleh pihak manajemen PT LIL memicu reaksi keras dari sejumlah pelaku bisnis kayu ilegal yang ada di Kecamatan Popayato.
Sejumlah pemain kayu ilegal yang selama ini mengeksploitasi hutan secara ilegal, diketahui melakukan aksi protes terhadap pihak perusahaan, bahkan beberapa di antaranya terlibat dalam perselisihan dengan petugas yang ditugaskan untuk melakukan penertiban.
Pihak PT Loka Indah Lestari memberikan klarifikasi terkait aksi penertiban ini. Dalam wawancara dengan Abstrak.id, Sabtu (17/11/2024), manajemen PT LIL menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga keberlanjutan hutan yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Hari ini kami melakukan penertiban ilegal logging di Pos KM 23. Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat merugikan lingkungan dan aktivitas perusahaan. Kami sudah memulai penertiban ini sejak kemarin dan ke depannya, kami juga berencana melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Gorontalo,” ungkap salah satu perwakilan manajemen PT LIL.
Penertiban ini dipandang sebagai langkah yang tegas dan berani untuk memberantas praktik ilegal yang selama ini merajalela di daerah tersebut.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan, serta menghindari kerugian lebih lanjut yang disebabkan oleh praktik perusakan alam yang tidak terkendali.
Di sisi lain, protes dari pelaku kayu ilegal menunjukkan betapa besar dampak ekonomi yang dihadapi oleh mereka yang selama ini bergantung pada kegiatan tersebut.
Meskipun demikian, PT LIL tetap pada komitmennya untuk mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan menjaga agar praktik ilegal tidak terus merusak alam yang sudah semakin terancam.
Perusahaan berharap, langkah penertiban ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal logging dan mendukung terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di wilayah Popayato.
Dalam waktu dekat, PT Loka Indah Lestari juga berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah Gorontalo, untuk mengusut lebih lanjut praktik ilegal tersebut dan memastikan agar penertiban ini berlangsung efektif.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelestarian hutan, langkah PT LIL ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan operasional mereka, serta turut menjaga keberlanjutan alam demi masa depan yang lebih baik. (Hijrawati/Abstrak).