Absrtrak.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti Workshop Penilaian Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sekaligus mengajukan dokumen BLUD RSUD Bolmut kepada Tim Penilai.

Direktur RSUD Bolmut, drg. Firlia Mokoagow, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa dokumen BLUD tersebut telah diajukan secara resmi dan diterima oleh Tim Penilai BLUD.
“Dokumen BLUD RSUD Bolmut telah diajukan dan sudah diterima oleh Tim Penilai BLUD,” ungkap drg. Firlia.
Lebih lanjut, Firlia menjelaskan bahwa dengan status BLUD, RSUD Bolmut akan memiliki keleluasaan dalam tata kelola keuangan, termasuk soal pembayaran tenaga sukarela yang selama ini belum dapat diakomodir.
“Kalau sudah BLUD, insyaallah semua tenaga sukarela yang sudah bekerja di RSUD sejak awal tahun 2025, sudah bisa dibayarkan gajinya dan menjadi pegawai BLUD. Namun kalau belum BLUD, sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023, hanya ada tiga jenis pegawai yang bisa dibayarkan gajinya melalui APBD, yakni PNS, P3K, dan tenaga outsourcing,” jelasnya.
Menurut Firlia, transformasi ke BLUD bukan hanya soal keleluasaan anggaran, tetapi juga komitmen RSUD Bolmut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik dari sisi sarana prasarana maupun tenaga medis.
Dengan pengajuan dokumen ini, RSUD Bolmut berharap segera memperoleh status BLUD sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih profesional, akuntabel, serta menyejahterakan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi sejak awal.
(RA-01)























