Menu Tutup

Sekda Pohuwato Beri Klarifikasi Soal Surat Bupati yang Viral

Abstrak.id – Terlepas dari semua pendapat pro dan kontra sebuah kebijakan, tetapi Pemerintah punya kewajiban melakukan pencegahan agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap kondisi lingkungan yg dampaknya sudah sangat terlihat secara faktual di lapangan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekda Pohuwato, Iskandar Datau melalui rilis kepada para awak media, Selasa (26/12/2023).

Iskandar Datau menyampaikan bahwa keluhan masyarakat non penambang juga perlu didengar terutama para petani dari Buntulia, Randangan, Duhiadaa, Patilanggio, Dengilo dan Paguat.

“Dan jumlahnya petani jauh lebih banyak, serta hanya berprofesi di sektor Pertanian, menggantungkan hidupnya dalam bertani untuk menghidupi keluarganya,” ujar Sekda Pohuwato.

Pemda Pohuwato kata Iskandar, tidak melarang penambang mencari rezeki, yang Pemda larang adalah penggunaan alat berat yang telah turut mempercepat degradasi lingkungan. diantaranya berupa terjadinya sedimentasi sungai Buntulia , Randangan dan Paguat.

Selain itu, terancamnya sumber air serta kualitas baku mutu air konsumsi masyarakat. Alat berat juga umumnya bukan milik penambang tradisional melainkan milik pemodal yang konon sebagian besar adalah orang luar Pohuwato.

Kemudian bicara tambang Marisa sejak kolonial Belanda sudah ada, namun tingkat kerusakan lingkungan jauh lebih cepat setelah diperkenalkan penggunaan alat berat dikawasan yang masih berstatus PETI.

“Tidak ada poin pernyataan dalam redaksi surat Pemda Pohuwato itu yang menyatakan larangan untuk melakukan aktivitas bagi penambang tradisional,” katanya.

Terkait salah dan benarnya surat Pemda Pohuwato kata Iskandar, tergantung Prespektif kepentingan masing-masing.

“Soal politisasi surat itu wajar sekarang adalah tahun politik, tapi menurut Kami Pemerintah Daerah ini adalah bagian dari dinamika demokrasi,” tuturnya.

“Semua pendapat kita hargai, dan Pemerintah sesuai kewenangannya wajib mengatur kemaslahatan orang banyak,” Pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).