Abstrak.id – Yuliana Kalengkongan harus dilarikan ke rumah sakit (rs) usai tertabrak dengan sepeda motor.
Perempuan 63 tahun yang tercatat sebagai warga Sendangan, Kakas, Kabupaten Minahasa itu terbarak sepeda motor yang dikendarai Edwin Kumendong (41).
Edwin merupakan warga Paslaten, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Bendar, Desa Sendangan, Kamis (12/11/2020), sekitar pukul 17.00 Wita.
Sore itu, Edwin sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi DB 5748 GC, menuju ke utara.
Dalam jarak sekitar 10 meter, Edwin melihat korban hendak menyeberang jalan dari sebelah kiri.
Sehingganya, ia mengurangi kecepatan dengan maksud memberi kesempatan kepada korban untuk melintas.
Namun, korban tetap berdiri di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, Edwin kembali melaju.
Bersamaan dengan itu, korban juga menyeberang sehingga tabrakan pun tak bisa dihindari.
Edwin langsung berhenti dan menolong korban. Kemudian, membawanya ke Puskesmas Kakas bersama keluarga korban.
Tabrakan ini mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di bagian kepala serta mata kanan.
Korban kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan kejadian tersebut.
Dirinya menjelaskan sudah ada musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban dengan pengendara sepeda motor.
“Informasi dari anggota di lapangan, pihak pengendara akan membantu biaya pengobatan korban di rumah sakit. Sehingga penyelidikan kasus ini dihentikan,” pungkasnya.
(RA-02)