Menu Tutup

Siap-siap, Mulai Esok Akun Whatsapp Hingga Facebook Diblokir Kominfo

Abstrak.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI meminta Perusahaan digital seperti Whatsapp, Instagram, Facebook dan Google untuk segera mendaftarkan perusahannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Batas pendaftaran PSE tersebut sampai 20 Juli 2022. Jika hal itu tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia akan diblokir Kominfo pada tanggal 21 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G.Plate mengungkapkan dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri maupun dari mancanegara.

Pasalnya, pihak Kominfo akan tetap memberlakukan hal yang sama, semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh PSE privat, PSE, baik swasta murni maupun yang BUMN harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan Perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny kepada wartawan, di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022), seperti dilansir dari Detikcom.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Johnny.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, dimana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran,” katanya.

“Mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny.

Selain itu, Johnny menyebut, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Beberapa PSE besar saat ini yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).