Situasi Krisis, Petani Buol Desak Pelaksanaan RAT Koperasi di Tengah Pelanggaran Hukum

Abstrak.id – Puluhan petani yang tergabung dalam Koperasi Tani (Koptan) Amanah dan Koptan Awal Baru menggelar aksi di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Senin (15/7/2024).

Untuk diketahui, Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru merupakan bagian dari program kemitraan dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) untuk pengembangan kebun sawit.

Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan kepada pihak dinas untuk segera memfasilitasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang hingga kini belum pernah dilaksanakan oleh kedua koperasi tersebut.

Para petani, yang juga anggota dan pemilik lahan di Koptan Amanah dan Koptan Awal Baru, menunjukkan kekecewaan mereka terhadap ketidakresponsifan  pengurus koperasi dalam melaksanakan RAT.

Meskipun Dinas Koperasi sudah mengeluarkan surat desakan sebanyak tiga kali. Namun, mereka menegaskan bahwa keputusan ini memperburuk hubungan yang sudah ada antara koperasi dan anggotanya.

Menurut Seniwati, anggota Koperasi Amanah dan sekretaris Forum Petani Plasma Buol bahwa pengurus Koptan Amanah tidak pernah melaksanakan RAT selama tiga tahun terakhir.

“Bahkan mereka sering mengambil keputusan strategis yang merugikan anggota tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Keputusan ini termasuk penandatanganan utang hingga ratusan miliar rupiah tanpa bukti kebenaran yang jelas,” ungkap Seniwati.

Di sisi lain, pengurus Koptan Awal Baru juga ditegur karena tidak serius dalam melaksanakan RAT, terutama setelah beberapa pengurus utama mereka ditahan terkait masalah koperasi dan kemitraan dengan PT. HIP.

Meskipun demikian, kebun kemitraan plasma tetap beroperasi dan dipanen oleh PT. HIP. Hal ini menambah urgensi untuk segera melakukan RAT dan memilih kepengurusan yang baru.

Dra. Ikhlasiani Tonggil, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buol, bersama Mohamad Dong, Kepala Bidang Kelembagaan, menyatakan bahwa dinas hanya memiliki kewenangan untuk mendorong pengurus koperasi dalam pelaksanaan RAT.

Namun, pernyataan Kadis Perindagkop UKM Buol itu langsung mendapatkan tanggapan balik dari kedua anggota koperasi.

Mereka menilai, meskipun sudah dua kali surat desakan RAT dikeluarkan,  pengurus koperasi tetap tidak menunjukkan respons yang memadai.

Ali dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), yang mendampingi petani, memberikan saran kepada mereka untuk mengadukan masalah ini langsung kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Dan ke Komisi Ombudsman RI jika tidak ada fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Buol.

Kondisi ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan dan transparansi dalam koperasi-koperasi di Buol, terutama setelah adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hardaya Inti Plantations.

Putusan ini memberikan dorongan kuat kepada anggota koperasi untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik dari pengurus koperasi mereka. (Ramlan/Abstrak).

Bebas Bebas Bebas