Abstrak.id – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa memberikan apresiasi kepada para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Suharsi Igirisa, saat menghadiri acara Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berlangsung, di Gedung Panua Kantor Bupati, Senin (31/10/2022).
“Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya saya khususkan untuk seluruh Kasubag Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian Unit Kerja yang telah bekerja keras dalam pemenuhan data tenaga non ASN sesuai syarat dan ketentuan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB,” ujar Suharsi Igirisa.
Penandatanganan SPTJM itu kata Suharsi, menjadi salah satu syarat dalam pendataan tenaga non ASN setelah dilakukan inventarisasi data tenaga non ASN yang meliputi verifikasi, validasi dan aktivasi data tenaga non ASN.
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB B/1917/M,SM.01,00/2022 yang menyebutkan bahwa pendataan terhadap tenaga non ASN ini dilaksanakan bukan untuk pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN dilingkungan instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Suharsi menjelaskan, secara garis besar data tenaga non ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato hingga akhir pendataan di tanggal 22 Oktober sesuai Surat Edaran Menpan RB berjumlah 1.466 orang terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 berjumlah 70 orang, tenaga non ASN pada perangkat daerah 532 orang, tenaga non ASN di Sekolah Negeri berjumlah 424 orang, dan tenaga non ASN di Puskesmas dan Rumah Sakit Bumi Panua 440 orang.
“Penandatanganan SPTJM ini diharapkan dapat mencerminkan kondisi data tenaga non ASN Kabupaten Pohuwato yang lebih akurat sesuai kondisi yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada diri sendiri, daerah kita tercinta, bangsa dan Negara utamanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terang Suharsi.
Ia menambahkan, apabila dikemudian hari terdapat data tenaga non ASN yang tidak sesui dengan Surat Menpan-RB akan berdampak terhadap pertanggungjawaban hukum, baik terhadap Pimpinan Unit Kerja mulai dari unit terkecil hingga ke instansi induk maupun pejabat pembina kepegawaian.
Sementara itu, Kepala BKPP Pohuwato, Supratman Nento menyampaikan bahwa ada 3 hal yang menjadi dasar pertama tenaga non ASN harus diangkat oleh Pimpinan OPD, kedua, yang bersangkutan dibiayai oleh APBN atau APBD, ketiga, yang bersangkutan berumur 20 tahun sampai 56 tahun.
“Kami ingatkan kepada pimpinan OPD untuk penandatanganan ini berakibat pada sanksi yang akan diberikan apabila tidak sesuai dengan data yang dimasukkan. Sehingga kemarin kami sampaikan kepada seluruh Kasubag Kepegawaian untuk menyeleksi seluruh non ASN benar-benar yang ada di dalam kantor, karena akibatnya pemberhentian pimpinan OPD. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) apabila terdapat ada PPPK yang tidak masuk kemudian dimasukkan dalam daftar tersebut,” jelasnya.
Supratman Nento menerangkan, jumlah yang sempat terdata sesuai aplikasi yang sebelumnya kita membuat aplikasi yang dibuat oleh BKPP yaitu sebanyak 2.937 orang, yang bisa masuk ke BKN 1.466 orang, sisanya itu masuk orsorsing karena kemarin sudah dikeluarkan surat keputusan bupati tentang rencana pengangkatan orsorsing yang di ketuai oleh Asisten II.
“Dengan adanya pendataan ini kami ingatkan kembali kepada pimpinan OPD sebelum menandatangani benar-benar kita sudah berkonsultasi dengan BKPP, atau berkoordinasi dengan Kasubag Kepegawaian karena berakibat pada PDTH,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).