Menu Tutup

Terbukti Wanprestasi, Kuasa Hukum RH Minta RA Kooperatif

Abstrak.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto telah memutuskan bahwa Rustam Akili (RA) telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (RH).

Putusan tersebut diambil majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 21 tentang wanprestasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Limboto, Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan menghukum tergugat RA untuk membayar utangnya sebesar Rp915 juta kepada RH, yang merupakan Gubernut Gorontalo itu.

Kuasa Hukum RH Suslianto, saat diwawancarai sejumlah media, seusai sidang putusan tersebut, meminta agar tergugat Rustam Akili, untuk kooperatif dan secara sukarela untuk melunasi utangnya tersebut.

“Kami berharap, kalaupun keputusannya sudah inkrah, dan kami tetap menang, tergugat dapat membayar utangnya ini secara sukarela,” ucapnya.

Jadi kata Suslianto, kalaupun keputusannya sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, RA seyogyanya melunasi utang itu sebelum pihaknya melakukan upaya paksa dengan mengajukan permohonan sita.

Pada perseidangan yang barusan selesai itu diungkapkan Suslianto, dibacakan dalam pertimbangan hukum bahwa semua tanggapan, jawaban, maupun bukti-bukti yang diajukan dari pihak tergugat itu, dianggap tidak sesuai fakta, dan tidak memiliki korelasi.

“Sehingga keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat mengenai Cost Politic dan sebagainya itu, dinyatakan oleh majelis hakim hanyalah sebuah asumsi dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkapnya.

(WA-01)