Abstrak.id – Kepolisian Resor Gorontalo Kota mengungkap motif dari kasus pembacokan yang dialami salah satu wartawan media online, Jefri Rumampuk yang terjadi pada Jumat (25/6/2021) lalu.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa peristiwa pembacokan tersebut dipicu karena dua pelaku dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.
Karena sebelum melakukan tindak pembacokan terhadap korban, para pelaku yakni IM (21) dan AL (20) sebelumnya telah melakukan tindak penganiayaan lain terhadap sejumlah warga.
“Para tersangka sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap orang-orang di sekitar lokasi tempat mereka menegak minuman keras, sampai orang di sekitar situ lari,” ungkap AKBP Suka Irawanto, Senin (28/6/2021).
Bahkan, kata AKBP Suka, usai membuat keonaran, pelaku berinsial IM (21) dan AL (20) kemudian mengendarai motor dan melakukan beberapa aksi penganiayaan lainnya lagi ke sejumlah pengguna jalan yang melintasi jalan dari arah Pasar Jumat Telaga menuju Batudaa hingga ke Kota Gorontalo.
Sementar terkait dengan pembacokan terhadap Jefri Rumampuk, kata Suka, karena pelaku kesal terhadap korban yang berhenti secara mendadak.
“Di Batudaa sudah beberapa orang yang dilakukan ancaman, ada yang dianiaya. Namun sampai saat ini belum ada laporan,” ucap Suka.
Meski demikian, kata Suka, pihaknya akan terus mendalami kasus pembacokan pada salah satu wartawan di Gorontalo ini.
Hal tersebut akan dilakukan untuk mengungkap adanya kemungkinan motif lain dalam peristiwa pembacokan wartawan itu.
Kedua pelaku diancam dengan jeratan pasal 354 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, dengan hukuman 10 tahun penjara.
(RA-02/Abstrak/kronologi)