Beranda / Peristiwa / Hukum dan Kriminal / Wabup Suharsi Apresiasi Pemusnahan BB di Kejari Pohuwato

Wabup Suharsi Apresiasi Pemusnahan BB di Kejari Pohuwato

Abstrak.id – Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato dan Launching Aplikasi ‘Sahabat Kejari Pohuwato.

Dalam kesempatan itu, Wabup Suharsi memberikan apresiasi acara pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) di Kejari Pohuwato.

Adapun BB yang dimusnahkan tersebut diantaranya Narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya yang dilakukan Kejari Pohuwato.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah mengapresiasi pemusnahan BB di Kejari Pohuwato ini. Karena kebetulan kegiatan ini bersamaan dengan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato (SKB),” ujar Wabup Suharsi.

Menurutnya, kegiatan launching SKB tersebut sangat luar biasa, sebab lebih efisien dan efektif serta akan lebih memudahkan masyarakat untuk tidak lagi mengeluarkan biaya. Karena dengan membuka aplikasi masyarakat pun sudah terbantukan”, katanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan pemusnahan BB ini menjadi komitmen dan keseriusan dari jajaran Kejari Pohuwato.

Sementara itu, Kejari Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BB yang akan dilakukan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor.

“Semua itu diatur dalam pasal 270 KUHP, pasal 30 undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, lanjut Kajari Endi Sulistiyo, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah agar barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti untuk kepastian hukum sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Di kesempatan ini juga, selain kegiatan pemusnahan BB akan dilaksanakan launching aplikasi Sahabat Kejari Pohuwato,” terangnya.

Menurut Dia, aplikasi ini dibuat dilatarbelakangi oleh upaya Kejari Pohuwato dalam menerapkan teknologi informasi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional serta aplikasi terintegrasi yang mendukung pemberian informasi kepada masyarakat.

“Ini secara real time perkembangan penanganan perkara di satuan kerja Kejari Pohuwato, nanti semua akan ketauan disini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Rampasan Mohamad Qosim, S.H, dalam laporannya, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

“Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika, obat-obatan ilegal, pencurian, judi, senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya,” kata Mohamad Qosim Kamis (19/10/2023).

Ia menyebutkan, untuk narkotika totalnya ada 20 perkara, obat-obatan terlarang 3 perkara yang terdiri dari jumlah 51 boks-10 strip=510 strip=31560 butir.

Kemudian ada juga senjata dengan 5 perkara, pertambangan 5 perkara terdiri dari 8 buah pipa paralon warna putih ukuran 5 inch, 5 buah selang spiral, dan barang bukti lainnya berupa bb dari tindak pidana pencabulan total ada 22 perkara.

“Pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara di blender, di gurinda dan dibakar. Hal itu dilakukan agar BB tersebut tidak bisa lagi digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).

Tag: