Menu Tutup

Zakat Fitrah di Pohuwato Ditetapkan Rp35 Ribu Perjiwa

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama pemangku adat menetapkan zakat fitrah pada ramadan 1444 H ini sebesar Rp.35 ribu perjiwa.

Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Pohuwato bersama  Ketua Lembaga Keagamaan, pemangku adat, perwakilan OPD dan camat yang berlangsung, di ruang pola Kantor Bupati, Jumat (17/3/2023).

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad menyampaikan  bahwa keputusan penetapan besaran zakat fitrah ini disamping berpedoman pada aturan fikih, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun, supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.

“Penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan jauh hari oleh Pemerintah Daerah agar masyarakat Pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah tersebut. Dan penetapan zakat fitrah ini pun sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang ramadan,” ujar Arman Mohammad.

Menurut Arman, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat).

Oleh karena itu, selaku Pemerintah Daerah, Arman berharap kepada masyarakat muslim di Kabupaten Pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang diwajibkan dalam setiap bulan ramadan.

“Kita berdoa semoga bulan ramadan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh, dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).