Abstrak.id – Mengawali tahun 2023, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat ini di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato yang menggunakan alat berat jenis Ekskavator didesak untuk segera ditertibkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemuda dengan inisial MA. Ia menagih ketegasan Polda dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorontalo untuk menertibkan aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo tersebut, Senin (2/1/2023).
Menurut MA, saat ini sekitar kurang lebih 30 alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi di wilayah PETI Kecamatan Dengilo. Ia mengemukakan bahwa aktivitas PETI tersebut sudah jelas melanggar pasal 158 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada pasal 158 UU Minerba menyatakan,“ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” jelas MA.
Oleh karena itu, sebagaimana perintah UU Minerba diatas, MA yang juga pemerhati lingkungan itu menyampaikan tidak ada alasan Polda dan Forkompimda Gorontalo untuk tidak menertibkan, menutup, dan menindak tegas pemilik alat berat dan oknum-oknum yang terkesan membackup aktivitas PETI tersebut.
“Kami mendesak pihak Polda Gorontalo untuk segera menertibkan PETI Dengilo tersebut tanpa pandang bulu. Dan bagi yang terlibat di dalamnya agar ditindak tegas dan diproses hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Ramlan/Abstrak).