Menu Tutup

Air PDAM di Popayato Diduga Tercemar Aktivitas PETI, Warga Minta Penertiban

Abstrak.id – Warga Desa Popayato, Kabupaten Pohuwato, mengeluhkan kondisi air yang disuplai oleh PDAM yang kini tercemar dan tidak dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Keluhan tersebut muncul setelah diduga ada aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah KM 18 dan KM 53 Popayato.

Aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol ini diduga kuat menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada kualitas air yang diterima oleh masyarakat.

Salah satu warga Desa Popayato berinisial AT, menyampaikan keluhannya terkait air PDAM yang kini sudah tidak layak pakai.

Menurutnya, air yang biasanya digunakan untuk memasak, mandi, dan keperluan rumah tangga lainnya kini berubah menjadi keruh dan kotor.

“Kalau tidak salah, sudah sekitar dua bulan kami harus menggunakan air kotor ini. Pokoknya semenjak ada aktivitas tambang di sini, air ini sudah tidak bisa lagi kami gunakan,” ujar AT saat dikonfirmasi oleh Abstrak.id, Jumat (8/11/2024).

Selain AT, sejumlah warga lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Banyak pelanggan PDAM yang merasa tidak nyaman dengan kualitas air yang semakin memburuk.

Beberapa di antaranya bahkan terpaksa beralih ke sumur-sumur yang ada di Masjid setempat untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

“Karena air PDAM sudah tidak bisa dipakai untuk mencuci atau mandi, banyak warga yang terpaksa menggunakan air sumur Masjid. Ada juga yang mengeluh gatal-gatal setelah mandi dengan air PDAM ini, terpaksa memasak pakai air galon,” lanjut AT dengan nada kecewa.

Keluhan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut semakin memperjelas dampak negatif dari aktivitas PETI di kawasan Popayato, yang telah merusak ekosistem sekitar.

Aktivitas pertambangan tanpa izin ini diketahui melibatkan alat berat seperti ekskavator yang beroperasi di lokasi yang tidak terawasi.

“Kami sangat berharap agar semua aktivitas PETI yang ada di Popayato dihentikan, baik yang ada di Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, KM 18, maupun KM 53 Popayato. Ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga,” tambahnya.

Sikap masyarakat yang semakin tergerak untuk menuntut perhatian pemerintah pun semakin kuat.

Mereka meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato, segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari sumber daya alam seperti air yang seharusnya menjadi hak semua warga.

“Kami harap Kapolda dan Kapolres Pohuwato bisa menertibkan dan menghentikan aktivitas alat ekskavator yang ada di lokasi PETI tersebut. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab ini,” tegas AT.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran air yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Namun, masyarakat berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah dan aparat hukum agar kualitas hidup mereka bisa kembali normal.

Masalah ini juga menjadi peringatan bagi pihak berwenang mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah-daerah rawan PETI.

Jika dibiarkan, bukan hanya kualitas air yang terancam, tetapi juga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang ilegal.
(Ramlan/Abstrak)