Menu Tutup

AMPDes Sebut Dana BLT Desa Bangga, Boalemo Digunakan Kades

Abstrak.id – Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPDes) menyebut bahwa dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Bangga, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, diduga telah digunakan oleh oknum Kepala Desa setempat.

Hal itu diungkapkan langsung Koordinator AMPDes, Ilham Gobel, S.HI., MH, kepada Abstrak.id, Senin (24/1/2022).

“Tuntutan masyarakat ini terkait pembayaran BLT untuk 14 Kepala Keluarga (KK) tahap satu tahun 2020 belum disalurkan, dan juga belum dikembalikan ke rekening desa. Dana BLT ini terindikasi disalahgunakan oleh Kepala Desa,” ungkap Ilham Gobel.

Saat ini Pemerintah Desa Bangga bersama BPD, kata Ilham, sudah tidak peduli lagi dengan keadaan desa kian menyedihkan tersebut. Bahkan paska aksi dan dialog yang dilakukannya melalui BPD itu pun tidak mendapatkan solusi penyelesaian dari Pemdes setempat.

“Lembaga BPD dan Pemerintah Desa Bangga ini seakan cuek dan tidak mau tau nasib desa ke depan. Padahal secara aturan persoalan yang berada di desa tersebut dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan desa,” katanya.

Kata Ilham, AMPDes ini sudah sering kali mengingatkan, serta banyak memberikan masukan terhadap kondisi pengelolaan keuangan desa yang amburadul. Namun lagi-lagi pihak pemerintah desa tetap saja bersikap santai.

“Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Desa tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan realisasi. Misalnya pengadaan Website, Peta Digital Desa, Video profil Desa, serta pengadaan 1 unit Komputer dan 4 Laptop,” cetusnya.

Kemudian pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan wisata bakialuli tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa (DD). Ia menilai hal tersebut cacat administrasi dan juga terkesan asal-asalan.

“Serta pelaksanaan kegiatannya itu pun tidak sesuai dengan survei awal. Bahkan fasilitas pendukung wisata sudah mulai beroperasi tanpa ada serah terima dari TPK ke desa,” katanya.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban BUMDes pun hingga saat ini pelaporannya selama tiga tahun terakhir tidak jelas. Seperti penggunaan fasilitas unit usaha yang tidak beroperasi, kulkas 3 Unit, Prizzer 1 unit, serta hasil dari aset BUMDes yang beroperasi berupa tenda dan Kursi juga tidak jelas.

Hasil dari modal usaha yang diberikan BUMDes kepada unit usaha penampungan ikan roa kata Ilham, tidak memiliki laporan keuangan yang jelas. Dalam artian modal tidak ada juga hasilnya tidak ada.

“Aset BUMDes berupa meteran listrik hingga saat ini hanya digunakan oleh Kepala Desa. Pengurus BUMDes juga tidak pernah melaksanakan musyawarah desa sebagaimana ketentuan AD-ART BUMDes,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alumni Magister Hukum di IAIN Gorontalo itu menyampaikan bahwa Pemdes Bangga saat ini juga mengalami tunggakan pajak kegiatan yang terhitung mulai 2019 hingga 2021. Selain itu, Kepala Desa tersebut mengklaim bahwa stik AS mesin ketinting yang dianggarkan oleh dana desa adalah milik pribadinya.

“Upaya tuntutan yang dilakukan oleh AMPDes tentu sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berasas Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi,” tandasnya. (Ramlan/Abstrak).