Abstrak.id – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua pada persidangan tersebut menyatakan bahwa melalui persidangan, Ferdi Sambo alias Sambo alias FS Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ucap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso dalam amar putusan pada Senin (13/02/2023).
FS yang merupakan Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan FS dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu, baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri sedangkan Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.
Saat ini, persidangan terkait kematian Brigadir J masih berlangsung dengan pembacaan amar putusan oleh hakim kepada PC.
(Zhandy/Abstrak)