Abstrak.id – Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat selesai dilaksanakan.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Namun, berdasarkan vonis hakim, Eliezer dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Putusan itu pun dianggap telah sesuai dengan ketetapan hukum dan harapan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Sebelum sidang dimulai, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga mendatangi sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus itu.
Martin Lukas Simanjuntak, pengacara keluarga Yosua mengatakan kedatangan keluarga untuk mendorong secara moril agar Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Sebelumnya, pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo Nomor 46, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus itu turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
(Aden/Abstrak)