Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Abstrak.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri. Selain tiga orang yang telah berstatus tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ungkap Asep.
Asep menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurutnya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Akibatnya, nomor-nomor tersebut dapat disadap tanpa didasarkan pada proses penegakan hukum yang sah, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Tak hanya itu, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut melalui laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan penyadapan yang menjadi pokok perkara.
