Abstrak.id – Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili, bersama tim penyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menghadiri Rapat dalam Kantor (RDK), di Jakarta, Kamis (08/08/2024).
Rapat ini merupakan persiapan penting untuk sidang pendahuluan PHPU terkait Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bawaslu RI ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, serta perwakilan Bawaslu dari provinsi dan kabupaten/kota lainnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan pentingnya rapat ini sebagai langkah awal untuk memastikan kelancaran proses PHPU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan komitmen Bawaslu untuk memberikan kontribusi terbaik dalam penyelesaian perselisihan ini.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, menjelaskan bahwa rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis dan prosedur yang akan dihadapi selama sidang pendahuluan.
“Kami membahas berbagai aspek teknis untuk memastikan proses sidang pendahuluan berjalan efektif,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi seluruh proses PHPU pasca-putusan MK, terutama mengingat lokasi sengketa berada di Kabupaten Gorontalo.
Ia memastikan bahwa Bawaslu akan menyiapkan semua dokumen yang relevan, termasuk Form A hasil pengawasan dan dokumen pencegahan lainnya.
Jadwal sidang untuk nomor perkara 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024, dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat (09/08/2024). (Ramlan/Abstrak).