Abstrak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato menerima permohonan gugatan dari pasangan calon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo, Rabu (31/7/2024).
Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun membenarkan penerimaan permohonan gugatan tersebut saat diwawancarai awak media.
“Ya, kami telah menerima permohonan dari pasangan Salahudin dan Vicky. Saat ini, kami akan membahas keterpenuhan formil dan materil dalam rapat pleno. Jika ada kekurangan, kami akan menginformasikan kepada pihak terkait dan memberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki kekurangan tersebut,” jelas Yolanda Harun.
“Setelah waktu tersebut, jika persyaratan sudah terpenuhi, laporan akan diregistrasi,” katanya.
Mengenai proses mediasi, Yolanda menjelaskan bahwa tahapan proses akan dilakukan secara berjenjang.
“Hari ini kami menerima permohonan, besok kami akan menggelar rapat pleno. Jika pemberitahuan disampaikan pada hari Jumat, maka perhitungannya dimulai dari Jumat hingga Selasa. Setelah itu, jika semua persyaratan terpenuhi, kami akan mengadakan rapat pleno lagi untuk registrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Salahudin Pakaya, bakal calon bupati Pohuwato, mengungkapkan bahwa hari ini merupakan batas akhir menurut Undang-Undang sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 untuk mengajukan keberatan.
“Kami mengajukan keberatan atas keputusan KPU yang menyatakan bahwa ada kekurangan lebih dari 800 syarat dukungan perseorangan. Kami merasa tidak puas dengan hasil tersebut,” ungkap Salahudin.
“Kami yakin persyaratan yang kami ajukan sudah sesuai aturan, dan kami ingin mencari kejelasan di Bawaslu. Langkah ini adalah bagian dari perjuangan kami sebagai calon Kepala Daerah,” ujarnya.
Menurut Salahudin, KPU Pohuwato menyatakan bahwa hanya 4.262 dukungan yang memenuhi syarat, sementara dia yakin dukungan yang hilang lebih dari 1.300.
“Ini bukan sekadar klaim, tetapi berdasarkan data yang akan kami tunjukkan di hadapan Majelis Pemeriksa Sengketa Bawaslu nanti,” katanya.
Salahudin juga menjelaskan bahwa berdasarkan data dari KPU pada 5 Juli, progres dukungan mencapai 99% dengan 6.015 dukungan memenuhi syarat, sedangkan data terbaru menunjukkan 6.026 dukungan.
“Kami mempertanyakan perbedaan hasil tersebut karena ada tanggapan masyarakat yang seharusnya hanya berlaku pada verifikasi administrasi, bukan faktual,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak)