Abstrak.id – Di sebuah desa di Kecamatan Bukal, Winangun, muncul kejutan besar bagi penduduk setempat ketika puluhan aparat kepolisian dan TNI tiba di kebun kemitraan Amanah 1.
Kehadiran aparat ini tidak biasa, mereka datang karena petani setempat telah menghentikan operasional kebun selama tujuh bulan terakhir sebagai bentuk protes terhadap PT. Hardaya Inti Plantations (HIP).
Para petani mengeluhkan bahwa perusahaan tidak memenuhi komitmennya dan gagal menyelesaikan berbagai masalah kemitraan.
Para petani merasa heran karena aparat mengklaim bahwa mereka menerima laporan tentang potensi kekacauan dari pihak petani.
Namun, menurut petani, kekacauan yang dimaksud sebenarnya tidak ada, dan aparat justru dikerahkan untuk mengamankan proses panen paksa yang dilakukan PT. HIP dengan melibatkan buruh dari kebun lain.
Di lokasi kebun, petani berhadapan langsung dengan dua perwakilan PT. HIP, Charles dan Fajar, yang mengaku sebagai Legal Officer dan didampingi oleh para security, serta aparat kepolisian dan TNI.
Para petani merasa terprovokasi dan terintimidasi. Mereka merasa perusahaan terkesan menuduh mereka tidak mau berkomunikasi dengan baik, padahal mereka selalu berusaha mendahulukan dialog.
Arivin, seorang pemilik lahan plasma, mengungkapkan bahwa kehadiran aparat dan laporan polisi oleh perusahaan tidak mencerminkan upaya komunikasi yang baik. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi.
Menurutnya, perusahaan telah melanggar prinsip kemitraan dengan memaksa mereka menerima kesepakatan sepihak yang merugikan.
Perusahaan juga tidak mengindahkan keputusan Majelis KPPU RI yang pada 9 Juli 2024 menyatakan PT. HIP bersalah dalam kemitraan.
Para petani memutuskan untuk menghentikan operasional kebun karena selama 16 tahun mereka tidak mendapat bagi hasil dari kebun yang dikelola PT.
HIP. Sebaliknya, mereka malah dibebani utang yang membengkak hingga ratusan miliar dan sertifikat tanah mereka ditahan perusahaan, sementara tuntutan mereka sering diabaikan pihak kepolisian.
Petani merasa program kemitraan yang awalnya dijanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka justru berbalik menindas dan memiskinkan.
Pada 30 Juli 2024, empat orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi rumah salah satu pemilik lahan dan mengatakan bahwa pengerahan aparat di kebun disebabkan oleh laporan tentang kekacauan.
Namun, pemilik lahan tersebut membantah klaim tersebut dan berpendapat bahwa perusahaan sering menggunakan alasan kekacauan untuk mengerahkan aparat.
Fatrisia, koordinator Forum Petani Plasma Buol, menyayangkan pendekatan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan PT. HIP.
Ia mendesak Kapolda Sulteng untuk menarik aparat dari lokasi kebun sawit dan meminta kepolisian bertindak secara netral.
Fatrisia juga menuntut agar proses pemeriksaan atas laporan PT. HIP dan pengurus koperasi yang didakwa kasus penipuan sertifikat hak milik (SHM) kebun dihentikan.
“Keputusan KPPU RI yang menyatakan PT. HIP bersalah harus menjadi dasar untuk penyelesaian yang adil,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).






