Abstrak.id – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, resmi memasuki fase persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo pada hari ini, Selasa (29/10/2024).
Persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi, yang melibatkan Kepala Desa Bunto, Alep Dehimeli, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bunto, Abdul Lahudji, serta enam masyarakat penerima BST.
Menurut pantauan Abstrak.id, sidang dimulai pada pukul 13.30 WITA, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio, didampingi Hakim Anggota Priyo Pujono dan Matris A. Ijham.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung, saksi yang pertama yang diperiksa adalah Kepala Desa Bunto, Alep Dehimeli.
Kasus tersebut menarik perhatian masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban ekonomi warga. (Ramlan/Abstrak)