Sidang Kasus BST di Pohuwato, Kades Bunto Mengaku Terhipnotis Menerima Dana dari TKSK

Kepala Desa Bunto, Alep Dehimeli, saat diperiksa Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo, Aminudin J.Dunggio, Selasa (29/10/2024). (Foto/Ramlan/Abstrak).

Abstrak.id – Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Gorontalo menarik perhatian publik setelah Kepala Desa Bunto, Alep Dehimeli, memberikan keterangan mengejutkan.

Dalam sidang tersebut, Alep mengungkapkan bahwa ia hanya mengusulkan 30 nama penerima BST kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Asna Rumpabulu .

Alep mengklaim menggunakan dana pribadinya untuk membayar BST dan menyatakan bahwa semua nama yang diusulkan telah menerima bantuan. Namun, saat ditanya mengenai data penerima, Alep mengaku tidak memiliki informasi tersebut.

Lebih mengejutkan, Alep menjelaskan bahwa TKSK-lah yang menyediakan Surat Pernyataan yang ia tanda tangani, meskipun ia mengaku tidak memahami isi dokumen tersebut.

Ia menyatakan keengganannya untuk menandatangani surat tersebut dengan alasan bahwa dana BST tidak ada padanya. Dia juga menegaskan tidak menerima titipan dari TKSK maupun Kepala Kantor Pos.

Ketika hakim menanyakan soal kekurangan dana BST sebesar 80 juta, Alep mengaku tidak mengetahuinya. Reaksi Alep semakin mencolok saat hakim membacakan surat pernyataan mengenai pembayaran cicilan mobil, di mana ia tampak terdiam.

Alep juga menyatakan bahwa ia merasa terhipnotis oleh TKSK saat menerima dana BST.

Kasus ini masih berlanjut di pengadilan, dan masyarakat menunggu kejelasan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran BST. (Ramlan/Abstrak)

Bebas Bebas Bebas