Abstrak.id – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menyeriusi desakan pemberhentian oknum Kepala Desa yang diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, Arman Mohamad kepada awak media, Jumat (14/1/2022).
“Bupati Saipul sudah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan kajian tentang syarat dan prosedur pemberhentian Kepala Desa baik berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” ungkap Armad Mohamad.
Arman Mohamad juga menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian Kepala Desa tersebut tidak terpusat kepada wewenang Bupati Pohuwato, melainkan prosedur dan prosesnya dimulai dari tahapan rapat pleno dan usulan BPD.
“Usulan BPD itulah yang akan dikaji oleh Pemda, apakah memenuhi unsur sebagaiman regulasi diatas. Jadi bukannya Bupati diam, tetapi prosesnya sedang berlangsung. Olehnya diharapkan semua pihak untuk dapat bersabar dan menaati asas Perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya.
Lebih lanjut, Plt Kadis Kominfo Pohuwato itu menjelaskan, bahwa Kepala Desa itu dapat diberhentikan apabila sudah berakhir masa jabatannya. Kemudian tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan secara berturut-turut selama 6 bulan.
“Selain itu, Kepala Desa pun dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
“Harapan masyarakat ini tetap menjadi perhatian serius Bupati, namun tetap menaati asas dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kita memberhentikan Kepala Desa tidak sesuai prosedur, karena ini akan berpeluang gugatan di PTUN,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).
Sebelumnya, masyarakat Desa Bunto menuntut dan mendesak Bupati Pohuwato agar memberhentikan kepala Desa yang diduga terlibat kasus korupsi dana BST.






