Abstrak.id – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan tersebut berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Asisten Administrasi Umum Ahmad Djuuna, Inspektur Daerah Irfan Saleh, Kepala BPKPD Tety Alamri, serta Kepala Bappeda Rustam Melleng.
LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Gorontalo, Hery Purwanto.
Dalam keterangannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
“Penyerahan ini merupakan tahun pertama pemerintahan kami bersama wakil bupati. Kami berharap hasilnya baik, terutama dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 12 kali berturut-turut,” ujar Saipul.
Ia menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun telah melalui sistem pengendalian internal yang memadai, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Saipul menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Gorontalo atas penerimaan laporan tersebut serta kesiapan pemerintah daerah dalam menjalani proses audit.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang telah menerima laporan ini. Kami siap mengikuti seluruh tahapan audit,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato, lanjut Saipul, akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengacu pada evaluasi dan rekomendasi dari auditor BPK.
Ia pun berharap LKPD yang diserahkan dapat kembali meraih opini terbaik.
“Kami berharap laporan keuangan ini dapat memperoleh hasil pemeriksaan terbaik dengan capaian opini WTP,” tutupnya.