Abstrak.id Kasus dugaan pengrusakan bangunan dalam proyek pembangunan Gedung PHCT RSUD Bolaang Mongondow Utara (Boltara) terus bergulir dan kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat kepolisian.
Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah melayangkan undangan permintaan keterangan kepada Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung PHCT Bolmut.
Undangan tersebut terinformasi dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan pengrusakan bangunan dalam proyek PHCT Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Langkah pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung PHCT RSUD Boltara.
Kuasa hukum pelapor, Widiyanto, menyampaikan bahwa pemanggilan Direktur PT Brantas Abipraya dan PPK pembangunan Gedung PHCT Bolmut merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, tindakan Polres Bolmut menunjukkan keseriusan aparat dalam mendalami laporan dugaan pengrusakan bangunan yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum pelapor mengapresiasi langkah Polres Bolmut yang telah mengundang Direktur PT Brantas Abipraya dan PPK pembangunan Gedung PHCT Bolmut untuk dimintai keterangan. Ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Widiyanto.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan pihak kontraktor dan PPK sangat penting untuk mengungkap secara terang dugaan pengrusakan bangunan yang telah dilaporkan oleh kliennya.
“Harapan kami, semua pihak yang berkaitan dengan proyek PHCT dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar fakta hukum menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tambahnya.
Widiyanto juga berharap proses penyelidikan dapat berjalan objektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga apabila ditemukan unsur pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Bolmut untuk bekerja secara profesional. Yang terpenting adalah keadilan bagi pelapor serta kepastian hukum dalam proyek pembangunan PHCT ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh tahapan penyelidikan selesai dan memberikan kejelasan terhadap dugaan pengrusakan bangunan dalam proyek PHCT RSUD Bolaang Mongondow Utara.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas Abipraya maupun PPK masih dalam proses konfirmasi terkait undangan permintaan keterangan yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026.
Polres Bolmut sendiri masih melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen guna memastikan apakah proses pembongkaran bangunan dalam proyek PHCT telah sesuai prosedur atau terdapat unsur pelanggaran hukum.
Kasus dugaan pengrusakan bangunan dalam proyek PHCT RSUD Boltara diperkirakan masih akan berkembang seiring dengan pemanggilan pihak-pihak terkait serta pendalaman penyelidikan oleh aparat kepolisian