Abstrak.id – Sejumlah buruh PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) yang biasa bertugas di kebun plasma Plasa, Desa Taluan, mengunjungi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Buol.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meminta pengawasan terhadap kebijakan perusahaan yang memerintahkan mereka untuk ‘stand by di rumah’ sejak 27 Juni 2024.
Sebelumnya, para buruh diberitahu secara lisan pada apel pagi bahwa mereka tidak dapat bekerja di kebun yang dikelola oleh PT. HIP, namun tetap harus melakukan absen dengan finger print setiap pagi dan sore.
Pada 10 Juli 2024, sekitar lima puluh buruh menghadap manajemen perusahaan untuk mempertanyakan status mereka yang tiba-tiba dihentikan namun masih diwajibkan untuk absen, serta masalah pengupahan sebagai buruh harian.
Manajemen PT. HIP menyatakan bahwa buruh dianggap sebagai buruh plasma, meskipun kontrak kerja mereka dengan PT. HIP.
Hal ini menyebabkan kebingungan di pihak buruh, yang akhirnya memutuskan untuk melaporkan masalah ini kepada Dinas Ketenagakerjaan.
Mereka didampingi oleh Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan LBH Buol Pogogul Justice.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Buol, Dadang Hanggi SH, bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suparman Marhum, SH.,MH, serta Ratna dari UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, menyambut baik keluhan para buruh.
Dadang Hanggi mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan PT. HIP untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk meminta perusahaan menyediakan lokasi kerja baru dan memberikan kepastian status kerja bagi para buruh.
Pihak Dinas menegaskan bahwa mereka tidak mencampuri sengketa antara perusahaan dalam hubungan inti-plasma dengan petani, namun akan memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja dijamin sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
Mereka juga meminta para buruh untuk tetap melakukan absen rutin sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, sambil menyiapkan langkah-langkah protektif jika upah tidak dibayarkan sesuai jadwal.
Para buruh merasa lega karena masalah mereka kini mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Fatrisia dari Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menyatakan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja, seiring dengan hak-hak petani atas tanah plasma mereka.
Mereka berharap kata Fitrisia, agar pemerintah dapat terlibat aktif dalam mengawasi dan melindungi masyarakat terdampak dari pelanggaran aturan, serta memastikan kesejahteraan yang merata bagi semua pihak terkait.
Para buruh pun berharap agar PT. HIP dapat menyelesaikan masalah hubungan ketenagakerjaan ini dengan bijaksana.
“Meskipun mereka tetap melakukan absen setiap hari sejak 27 Juni 2024, mereka menantikan kepastian akan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai buruh,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).