Abstrak.id – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo, MML, telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi terkait pengembangan Benteng Otanaha.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tumpal Siallagan Alexander, mengungkapkan bahwa MML diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek pada tahun anggaran 2017.
“Terdapat perbedaan signifikan antara volume dan kualitas pekerjaan yang dilakukan dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak,” ungkap Tumpal Alexander.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 812 juta akibat penyimpangan tersebut.
Lebih lanjut, Tumpal Alexander menjelaskan bahwa MML diduga memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengadaan untuk memanipulasi dokumen dan laporan proyek dengan tujuan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.
“Penyelidikan oleh Polda Gorontalo sejak tahun 2023 telah mengungkapkan praktik korupsi ini,” katanya.
Kasus ini terus berlanjut tanpa hambatan signifikan sejak awal penyelidikan, menyoroti peran MML dalam penyalahgunaan kepercayaan publik serta dana negara untuk kepentingan pribadi. (Ramlan/Abstrak).