Menu Tutup

Diduga Korupsi Anggaran TKI, Reyna Usman Ditetapkan Tersangka

Abstrak.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Satu diantaranya Calon Anggota DPR RI Dapil Gorontalo, Reyna Usman.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) seperti dilansir dari Republik Merdeka.

“Tentu sudah ad pihak yang ditetapkan tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Reyna Usman,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Diketahui, pada tahun 2012, Reyna Usman sempat menjabat Direktorat Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, Srikandi asal Gorontalo ini diketahui merintis kariernya di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya tetap akan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar, Direktur PT.Adi Inti Mandiri, Kurnia dan juga Reyna Usman.

“Semua pejabat di tempus delicti itu dimungkinkan kita mintakan keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” terang Asep.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT. Adi Inti Mandiri, Kurnia, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman.

Sementara itu, diketahui, PT.Adi Inti Mandiri merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Dampak kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Kemenaker 2012 tersebut ditaksir mencapai Rp.20 miliar.

“Nanti ya (Dugaan kerugian negara) ini kan sedang kita mintakan kepada pihak BPK untuk menghitung kerugian negara. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya,” pungkasnya. Ramlan/Abstrak).