Menu Tutup

May Day 2026, Aliansi Rakyat Merdeka Akan Turunkan 1.000 Massa di Gorontalo

Abstrak.id – Aliansi Rakyat Merdeka berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026.

Rencana tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada Kapolda Gorontalo.

Dalam surat bernomor 01/B/25/04/2026, jumlah massa aksi diperkirakan mencapai sekitar 500 orang. Dua titik utama yang direncanakan menjadi lokasi aksi adalah Polda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo.

Koordinator Lapangan aksi, Al Misbah Ali Dodego, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen yang akan terlibat.

“Sekarang masih sementara upaya konsolidasi secara menyeluruh ke mitra-mitra atau teman-teman yang masih ikut dengan saya,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (25/04/2026).

Mantan Presiden BEM Unisan Gorontalo itu menyebutkan, keputusan final terkait teknis pelaksanaan aksi, termasuk jumlah massa dan titik lokasi, kemungkinan baru akan ditetapkan mendekati hari pelaksanaan.

“Kalau final itu mungkin hari Rabu atau Kamis malam, karena mendekati tanggal 1 Mei baru kelihatan pergerakannya,” jelasnya.

Meski demikian, Misbah memperkirakan jumlah peserta aksi dapat mencapai 500 hingga 1.000 orang. Untuk lokasi, Polda Gorontalo dinilai sebagai titik paling memungkinkan, sementara Kantor Gubernur masih dalam pertimbangan.

“Kalau saya paling itu di Polda Gorontalo. Kalau kantor gubernur itu pertimbangan geografis, rutenya cukup ekstrem dan kita khawatir hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan massa juga akan bergerak ke Kantor Gubernur apabila situasi memungkinkan.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Merdeka membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Gubernur Gorontalo untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di seluruh wilayah provinsi.

Selain itu, mereka juga meminta penghentian praktik kriminalisasi terhadap aktivis.

Aliansi juga menyoroti persoalan ganti rugi lahan tambang yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun, serta dugaan masalah perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Selama ganti rugi belum diselesaikan sesuai harapan masyarakat, kami meminta perusahaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di lokasi tersebut,” tegas Misbah.

Ia menambahkan, aksi ini merupakan bentuk komitmen dalam menyampaikan aspirasi secara terbuka, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Harapan kami, melalui aksi ini tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.