Abstrak.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali berhasil meringkus salah satu warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, inisial SL yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Abstrak.id, penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari laporan warga pada hari Ahad 19 Maret 2023, dimana adanya barang haram jenis narkotika dari Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan masuk ke wilayah Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H Turangan, SH, bersama anggota bergerak menuju Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SL, warga Moutong, Kabupaten Parimo.
Setelah tiba di Desa Lomuli, tim Satres narkoba langsung melakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku SL tersebut.
Dari tangan SL itu, kami menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirex, 1 buah jarum, dan 3 buah sedotan.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan,SH membenarkan adanya penangkapan terhadap SL.
Kata Renly, saat ini terduga pelaku Penyalagunaan narkotika bersama BB diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pohuwato.
“Guna untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).