Abstrak.id – Diduga tak murni lagi menegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto didemo sejumlah massa aksi agar menghentikan penyidikan pada salah satu debitur yang macet membayar pinjaman di Bank SulutGo.
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Rakyat Provinsi Gorontalo ini dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Anton Abdulah. Mereka melakukan unjuk rasa di Kejari Limboto pada Kamis (1/4/2021).
Anton Abdulah menjelaskan debitur ini mempunyai pinjaman sebesar 23 miliar di Bank SulutGo. Gara-gara macet membayarnya, pihak bank melaporkan hal tersebut ke Kajari Limboto.
“Masalah ini telah lama bergulir dan debitur ini ditetapkan tersangka pada saat itu. Namun, saat dalam pra peradilan, hakim memutuskan bahwa itu tidak masuk unsur,” tegas Anton.
Artinya, kata Anton, keputusan hakim itu membatalkan seluruh sangkaan yang dilakukan pihak kejaksaan.
Meskipun demikian, Kajari Limboto membuka kembali kasus itu. Alasanya, kata Anton, pihak kejaksaan berdalil kalau debitur diduga melakukan pemalsuan dokumen yang terkait dalam perkara itu.
Saat menggelar unjuk rasa, Anton dan kawan-kawannya meminta agar kejaksaan menjelaskan dokumen yang diduga dipalsukan itu. Namun, tak diindahkan pihak kejaksaan.
“Kejaksaan kita minta untuk berhentikan saja itu kasus. Jangan sampai ini sudah tidak murni lagi penegakan hukum karena malu kalah pra peradilan. Jangan gengsi kalah di pra peradilan kemudian mengangkat kembali kasus itu,” tutur Anton.
Selain di Kejari Limboto, massa aksi menggelar unjuk rasa ke pihak Bank SulutGo dan di depan Kantor Bupati Gorontalo. Sejumlah tuntuan juga disampaikan.
Mereka juga meminta penjelasan dari pihak Bank Sulutgo mengenai penanganan permasalahan kredit macet secara umum.
Kemudian mendesak Direktur Bank Sulutgo Cabang Limboto agar dicopot dari jabatannya atau mengundurkan diri saja.
Anton dan rekan-rekannya menilai Direktur Bank Sulutgo Cabang Limboto saat ini tak mampu dan tidak kredibel dalam menyelesaikan masalah internal serta menjalankan sistem perbankan.
“Kita meminta agar Bank SulutGo diusulkan untuk diganti oleh pak bupati,” kata Anton.
Mereka berharap permasalahan ini dapat diselesaikan saja secara internal antara pihak debitur dan Bank SulutGo.
Massa aksi kini menunggu keputusan dan pernyataan dari pihak Kejari Limboto yang akan menghentikan kasus itu apabila tak mempunyai bukti.
(RA-02)