Abstrak.id – Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl dengan menangkap dua orang tersangka di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, pada Senin siang, sekitar pukul 13:30 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait maraknya peredaran obat yang banyak disalahgunakan, terutama di kalangan remaja setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan ilegal. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui memesan obat jenis Trihexyphenidyl melalui platform daring.
Setiap dos obat yang berisi 10 butir dibeli seharga Rp 100.000 dan kemudian dijual kembali dengan harga Rp 15.000 per butir, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 1,5 juta per dos.
Polisi berhasil menyita tiga dos obat terlarang dengan total nilai sekitar Rp 3 juta, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut.
Kedua tersangka, yang merupakan pendatang dari Pulau Jawa, awalnya berprofesi sebagai penjual pentol sebelum terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal sebagai usaha sampingan.
Polisi mengungkapkan, Trihexyphenidyl sering disalahgunakan oleh remaja untuk tujuan tertentu, meskipun obat ini memiliki efek samping yang sangat berbahaya, seperti halusinasi dan gangguan mental.
“Obat ini sangat berbahaya, dan kami menduga sudah tersebar luas di kalangan remaja. Banyak yang tidak menyadari potensi bahayanya dalam jangka panjang,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.
Seorang warga setempat, yang merupakan nenek dari seorang remaja, juga melaporkan bahwa cucunya mengalami halusinasi setelah mengonsumsi obat serupa.
“Saya sangat khawatir dengan dampak buruk obat ini. Banyak anak muda yang tidak sadar akan bahaya yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Kasus ini semakin mempertegas kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 15 miliar.
Kombespol Ade Permana menegaskan, pihak kepolisian akan terus memerangi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.
“Saya menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal,” pungkasnya. (Hijrawati/Abstrak).