Abstrak.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kembali berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Buntulia, Pohuwato gegara diduga membawa narkoba, Jumat (8/4/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun Abstrak.id, kedua warga Buntulia yang ditangkap itu adalah masing-masing berinisial FB dan IH.
Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, S.IK., M.M melalu Kasat Narkoba, AKP James Quiet Derek saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ia benar. Semalam keduanya kami amankan di taman hiburan Kecamatan Mananggu,” ungkap James.
AKP James mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat tentang adanya dua orang warga dari wilayah Pohuwato menuju Boalemo yang diduga sedang membawa narkoba.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya dari Satres Narkoba Polres Boalemo langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), saat tiba dilokasi mereka menemukan kedua warga tersebut sedang membawa narkoba.
Saat ditanya apakah kedua warga Buntulia itu merupakan pengedar atau pemakai narkoba?James mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.
“Kita belum tahu. Nanti akan kami informasikan jika semua data sudah ada,” cetusnya.
James menambahkan bahwa sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 4 warga Kabupaten Pohuwato yang berhasil diamankan Polres Boalemo terkait Narkoba.
“Sebelum ini juga ada warga Pohuwato yang sudah kami tangkap terkait narkoba,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).