Menu Tutup

Zakat Fitrah di Pohuwato Ditetapkan Rp25 Ribu per Jiwa

Abstrak.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 H atau 2022 Masehi sebesar Rp 25 Ribu per jiwa. Besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan bersama, dengan beberapa lembaga keagamaan pada awal maret lalu, Jumat (8/4/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau menyampaikan besaran zakat fitrah di Kabupaten Pohuwato sebesar Rp 25 ribu per jiwa. Adapun edaran resmi dari Pemkab Pohuwato akan disampaikan ke Kecamatan-kecamatan.

Menurut Iskandar, umumnya zakat fitrah ini dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat idul fitri. Hal itu berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,” ungkap Iskandar Datau.

Oleh karena itu, kata Iskandar, melalui pertemuan ini besaran zakat fitrah yang merupakan zakat wajib bagi umat islam selalu disampaikan selama ramadhan.

“Hal ini kami disampaikan dengan tujuan agar umat islam sudah mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, disisi lain zakat fitrah ini wajib hukumnya bagi kita umat islam,” imbuhnya. (Ramlan/Abstrak).