Menu Tutup

Dua Warga Desa Molosipat, Popayato Barat Ditangkap Bawa Narkoba

Abstrak.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali menangkap pelaku penyalagunaan narkoba, (1/1/2022). Kali ini dua warga Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato ditangkap lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dua warga Molosipat yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pohuwato itu adalah RP alias Omi (30) dan ST alias Sila (41). Dari tangan RP dan ST, petugas mengamankan dua paket yang diduga adalah sabu.

Informasi yang dirangkum Abstrak.id, penangkapan tersebut berawal ketika tim Sat Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan laporan bahwa ada dua orang laki-laki dari arah Kecamatan Moutong, Sulawesi Tengah menggunakan sepeda motor yang diduga telah membawa sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Sat Narkoba tersebut langsung melakukan penelusuran ke Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat. Setiba dilokasi tim berhasil menemukan kedua warga itu sedang membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba, AKP H.Pakaya saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua warga Desa Molosipat tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Maolres Pohuwato. Keduanya pun dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Benar, tim kami telah mengamankan dua orang yang diduga membawa sabu. Dari keduanya tim berhasil menemukan 2 paket sabu,” ungkap AKP H. Pakaya, Senin (07/02/2022).(Ramlan/Abstrak).