Abstrak.id – Proses hukum yang akan dilakukan Polres Pohuwato bagi warga yang melakukan penjarahan rumah Trader, Owner dan Admin investasi ilegal beberapa hari lalu mendapatkan tanggapan langsung dari salah satu pengamat sosial Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy, Ahad (6/2/2022).
Limonu Hippy meminta pihak Polres Pohuwato untuk tidak terburu-buru melakukan tindakan hukum terhadap ratusan warga tersebut. Sebab ia menilai, bahwa proses hukum yang akan dilakukan kepada mereka itu bisa dapat mengundang konflik yang lebih besar. Dan itu akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.
“Sehingga kami meminta pihak Polres Pohuwato untuk belum melakukan proses hukum tersebut. Dan kami pun menyarankan agar laporan ini ditahan atau dipending dulu,” ujar Limonu Hippy, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Ahad (6/2/2022).
Menurut Limonu, dirinya sangat menyakini bahwa konflik tersebut bisa saja terjadi apabila proses hukum itu dilakukan saat ini. Karena kata dia, beda penjarahan rumah yang ada hubungan dengan pembicaraan dan penjarahan rumah yang tidak memiliki pembicaraan.
“Ini ada sebab akibat. Apalagi barang-barang tersebut mereka tidak digunakan dan juga mereka tidak jual. Hanya saja barang itu mereka amankan sementara di rumah masing-masing, itu akan diserahkan apabila uang mereka sudah dikembalikan,” jelasnya.
Disisi lain, pengamat sosial yang juga sebagai Staf Ahli di DPRD Pohuwato itu menyebutkan bahwa masyarakat melakukan penjarahan rumah itu berdasarkan perjanjian dari seorang yang mengatasnamakan trader. Dimana beliau berjanji akan menyelesaikan semua pembayaran tersebut pada tanggal 31 Januari 2022.
“Namun setelah 31 Januari itu tidak terealisasi, maka disitu timbul inisiatif dari para korban untuk mengambil atau pun menyita sementara barang-barang milik trader, Mantri Wahid,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih tetap melakukan proses penyelidikan terkait persoalan penjarahan tersebut.
Meskipun demikian, ia juga menerangkan bahwa proses penyelidikan itu hanya sebatas mengetahui pembuktian dari pokok masalah yang terjadi dilapangan.
“Apabila dalam proses penyelidikan itu tidak ditemukan unsur-unsur pidananya, maka proses penyelidikan tersebut kita akan hentikan,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).