Abstrak.id – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Kamis (5/12/2024).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyoroti penggunaan barcode dan data penerima BST yang diduga palsu di Desa Milongodaa, Kecamatan Popayato Timur.
Sidang dimulai pada pukul 14:00 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Hakim Aminudin J. Dunggio serta dua anggota hakim, Priyo Pujono dan Matris A. Ijham.
Dalam persidangan tersebut, salah satu Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan 55 barcode yang ditemukan di tangan Kepala Desa Ucun Kadir.
“Kenapa barcode sebanyak 55 ada pada bapak?” tanya hakim.
Ucun Kadir menjelaskan bahwa barcode tersebut merupakan sisa dari penerima bantuan yang tidak hadir pada saat pendistribusian.
Namun, keterangan tersebut langsung dipertanyakan lebih lanjut oleh hakim, mengingat adanya ketidaksesuaian dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Agustus 2021, setelah warga Desa Bunto mengajukan protes.
Warga mengungkapkan bahwa nama mereka tercantum sebagai penerima BST, namun mereka mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Dugaan pencatutan nama penerima ini bahkan dilaporkan sudah terjadi sejak tahun 2020, yang menambah kecurigaan akan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial di wilayah tersebut.
Proses persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi dan bukti-bukti yang ada. (Hijrawati/Abstrak)