Abstrak.id – Salah satu masyarakat di Kabupaten Pohuwato, Lisa Mangopa belum lama ini mengalami pembelian minyak goreng (Migor) oplosan, di salah satu pedagang yang berada di Pasar Tradisional Marisa, Kamis (19/5/2022).
Pasalnya, masyarakat yang telah menyampaikan (Memposting) informasi mengenai pembelian Migor oplosan tersebut akhirnya diminta pihak Satpol PP untuk memberikan klarifikasi permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Pohuwato.
“Saya atas nama Pribadi Lisa Mangopa memohonkan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato yang sudah resah dengan postingan saya di Facebook Mona Talisa terkait minyak goreng Oplosan,” ucap Nona Kalisa yang didampingi Kasie Linmas Satpol-PP, Bayu Septian Kaluku, Sabtu (21/5/2022).
Nona Kalisa mengungkapkan bahwa penjualan minyak goreng oplosan di Pasar Tradisional Marisa benar-benar ia alami sendiri beberapa hari lalu dan tidak bermaksud menyebarkan berita hoaks.
“Saya hanya menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti membeli kebutuhan rumah tangga, sekali lagi saya benar-benar meminta maaf atas postingan tersebut,” katanya.
“Dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama, demikian surat pernyataan saya lebih dan kurang saya memohon maaf, katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Pohuwato melalui Kasie Limnas, Bayu Septian Kaluku menghimbau kepada seluruh masyarakat bila ada permasalahan yang di alami mohon jangan langsung di postingan di media sosial (Medsos).
“Langsung melaporkan kepada Pemerintah setempat dan kepada Penegak Hukum. Agar tidak akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan,” imbuhnya.
Sementara itu dalam keterangannya, Kepala Disperindagkop Pohuwato, Ibrahim Kiraman membantah terkait isu minyak goreng oplosan tersebut.
“Yang benar dia menyebar hoaks, minyak goreng oplosan tidak benar,” tutup Ibrahim Kiraman melalui obrolan grup whatsapp. (Ramlan/Abstrak).