Menu Tutup

Polisi Ringkus 4 Pelaku Investasi Bodong Alat Kesehatan

Investasi Bodong

Abstrak.id – Bareskrim Polri mengungkap adanya kasus dugaan investasi bodong yang bermain melalui produk alat keseahtan (alkes). Dalam perkara ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah, KL selaku Direktur PT. LGI, DY, Komisaris/Finance PT LGI, serta M dan V selaku karyawan PT LGI.

“Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Kamis (19/5/2022).

Kabag Penum menjelaskan modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

“Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” jelasnya.

Ia mengungkapkan investasi itu pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu Februari sampai dengan Agustus 2021. Dana investasi itu dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya.

Akan tetapi, pada November 2021, dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

(Aden/Abstrak)