Menu Tutup

Edarkan Obat Terlarang, Dua Pasutri Asal Gorontalo-Pohuwato Ditangkap Polisi

Abstrak.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota mengamankan dua pasangan suami istri (Pasutri) pengedar obat-obatan terlarang. Kedua pasutri tersebut berinisial FI (28), warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan FA, warga Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Rabu (6/7/2022).

Menurut keterangan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto,SE,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy,SH bahwa penangkapan pasutri ini berdasarkan laporan masyarakat.

Dimana FI dilihat sering membawa obat-obatan jenis Ifarsyl, dan hari ini Senin (11/7/2022) setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, maka pasutri ini resmi ditahan di Ruang tahanan Polres Gorontalo Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, team Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin oleh Aipda Toto Budiyanto melakukan penyelidikan dan mengamankan FI, di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI, maka ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis Ifarsyl.

“Dari keterangan pelaku FI, 3000 butir obat-obatan tersebut milikya, dan FA yang siap memasarkan,” tutur Iptu Mahyudin.

“Pelaku melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2, 3, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).