Abstrak.id – Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) L Sigit P, mengumumkan tersangka ke 4 pada kasus kematian Brigadir J pada press confrenc, Selasa (9/8/2022)
Dalam konferensi pers itu, Kapolri menyampaikan IrjenPol FS ditetapkan sebagai tersangaka baru pada kasus kematian Brigadir J
“Tadi pagi, setelah dilakukan gelar perkara, Timsus (Tim Khusus) Bareskrim Polri resmi menetapkan IrjenPol FS sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J,” tutur Kapolri dalam sambutannya
Diketahui juga dalam penyampaian tersebut, terdapat 4 fakta baru dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan Timsus Bareskrim Polri.
(ZB/Abstrak)