Polisi Kini Temukan Fakta Mengejutkan Kasus Penembakan Brigadir J

Bebas

Abstrak.id – Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) L Sigit P bersama jajaran yang bertugas menangani kasus penembakan
Brigadir J menemukan sejumlah fakta baru.

Fakta-fakta itu disampaikam Kapolri dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Sejumlah fakta itu antara lain, tersangka Bharada RE adalah pelaku penembakan dan
Bripka RR, turut membantu serta menyaksikan kejadian penembakan.

Kemudian, tersangka KM juga membantu dan menyaksikan kejadian penembakan. Berikutnya, tersangka IrjenPol FS menyuruh melakukan penembakan serta merekayasa seolah-olah telah terjadi insiden baku tembak.

Dalam konferensi pers itu, Kapolri juga menyampaikan IrjenPol FS telah ditetapkan sebagai tersangaka baru pada kasus kematian Brigadir J.

“Tadi pagi, setelah dilakukan gelar perkara, Timsus (Tim Khusus) Bareskrim Polri resmi menetapkan FS sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J,” tutur Kapolri dalam sambutannya.

Kapolri juga menyampaikan dalam kasus kematian Brigadir J tidak ada terjadinya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

“Tidak ada tembak menembak, yang ada bahwa Tersangaka FS mengambil senjata dan menembakannya ke sejumlah dinding rumah dan membuat seakan-akan telah terjadi baku tembak,” Jelas Kapolri.

(Zhandy/Abstrak)

Bebas Bebas Bebas