Menu Tutup

Gebyar SMS di Poptim, Bupati Pohuwato Aktifkan KTP Elektronik Digital

Abstrak.id – Saat melakukan peninjauan pelayanan oleh OPD pada Gebyar SMS di Kecamatan Popayato Timur, Bupati Pohuwato, Saipul A.Mbuinga bersama Wakil Bupati, Suharsi Igirisa mengunjungi salah satu stand pelayanan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kamis (15/6/2023).

Di tempat itu, Bupati langsung mengaktifkan KTP-Elektronik digital atau identitas kependudukan digital melalui hand phone (HP) miliknya. Seperti masyarakat umum, orang nomor satu itu tetap mengikuti prosedur terutama melakukan pemotretan wajah melalaui HP tersebut.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperkenalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik. KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat, ke ponsel dalam bentuk foto maupun QR Code.

Menurut Bupati Saipul, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif. Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

Untuk KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam hand phone. KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di hand phone melalui aplikasi khusus.

Menurut Saipul, perbedaan KTP-El dan KTP Digital, dari bentuk fisiknya, KTP-El berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Sementara untuk kemudahannya bahwa untuk KTP-Elektronik masyarakat masih diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Sementara untuk fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Olehnya diharapkan kepada masyarakat pohuwato dapat mengurus KTP Digital, sehingga segala sesuatu pengurusan yang menggunakan KTP tidak perlu lagi melakukan foto copy.

“Ini adalah kesempatan baik bagi kita semua, saya harap benar-benar dimanfaatkan dengan baik pelayanan yang didekatkan ini. Saya sudah melakukannya dan waktu pengurusan tidak terlalu lama,”tutupnya. (Ramlan/Abstrak).